Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi merupakan salah satu urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan pembangunan disegala sektor;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980,
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984,
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan perhubungan darat, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.