PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Jawa Tengah sangat signifikan, namun di sisi lain Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran, manajemen, sumber daya manusia dan teknologi;
- bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi, untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, perlu didirikan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2014
Berlaku Tanggal
23 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.