Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang merupakan bagian dari sumberdaya alam hayati yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu mengatur pengendalian pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten / Kota;
- bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten / Kota Di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-undang Nomor 18 tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengendalian, pemanfaatan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2002
Diundangkan Tanggal
12 Desember 2002
Berlaku Tanggal
12 Desember 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (67.69 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.