Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelestarian sumberdaya alam khususnya hutan, perlu perlindungan dan pemanfaatan hasil hutan kayu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelangsungan potensi dan daya dukung agar terpelihara dan terjaga fungsi hutan ;
- bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jucnties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingklat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/kota di Propinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2004
Diundangkan Tanggal
09 Maret 2004
Berlaku Tanggal
09 Maret 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (176.43 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.