Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah, diperlukan peningkatan prakarsa, dan pengerahan dana, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
- bahwa untuk mendukung kelancaran realisasi programprogram Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan peran serta secara aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penerimaan dan bentuk sumbangan, tata cara pemberian dan penerimaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2013
Berlaku Tanggal
15 Januari 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (90.44 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.