PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
- bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
- bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Tengah sebagai wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan, dan dapat mengubah perilaku masyarakat;
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenih Sampah Rumah Tangga, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategis Daerah dalam pengelolaan sampah di Jawa Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Di Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2014
Berlaku Tanggal
23 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.