PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998 tertanggal 31 Maret 1998 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1998 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975;
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982;
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-921 tanggal 12 Agustus 1997;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-058 tanggal 7 Januari 1998;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1997;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1997.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Provinsi Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 1998
Diundangkan Tanggal
14 Januari 1999
Berlaku Tanggal
14 Januari 1999
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.