PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Kewenangan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Propinsi;
- bahwa berhubung dengan hal tersebut maka dipandang perlu mengatur pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah
Ditetapkan Tanggal
26 April 2003
Diundangkan Tanggal
26 April 2003
Berlaku Tanggal
26 April 2003
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.