Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka pengendalian pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang berdasarkan asas kemanfaatan, kesinambungan dan kelestarian fungsi air permukaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan;
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perizinan, teknis pengambilan dan pemanfaatan, operasi dan pemeliharaan bangunan air, teknis konservasi dan pengendalian daya rusak, pajak air permukaan, pengendalian dan pengawasan, sanski administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2013
Berlaku Tanggal
15 Januari 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (64.72 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.