PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka pengendalian pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang berdasarkan asas kemanfaatan, kesinambungan dan kelestarian fungsi air permukaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan;
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2013
Berlaku Tanggal
15 Januari 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.