PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelayanan Kesehatan ;
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkernbangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah
Ditetapkan Tanggal
26 April 2003
Diundangkan Tanggal
28 April 2003
Berlaku Tanggal
28 April 2003
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.