Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Terkait Penghasil/pemungut/pengelola
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Terkait Penghasil/Pemungut/Pengelola sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan pencabutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Terkait Penghasil/Pemungut/Pengelola;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.