PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sisa Pertimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1996/1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1997 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975;
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982;
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-381 tanggal 15 Mei 1986;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-178 tanggal 20 Januari 1997;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1996;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1996;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1994.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Provinsi Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1996/1997
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 1997
Diundangkan Tanggal
04 Desember 1997
Berlaku Tanggal
04 Desember 1997
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.