PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi dan kemampuannya yang dimiliki dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
- bahwa perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia di Provinsi Jawa Tengah belum memadai baik kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan atau peningkatan;
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2014
Berlaku Tanggal
24 Maret 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.