PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan Dan Pencegahan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Tahun
2003
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2003
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2003
Berlaku Tanggal
30 Juli 2003
Sumber
LD.2003/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.