Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan, kesatuan dan kecintaan rakyat pada Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai keunggulan kualitatif, komparatif, kompetitif serta untuk memacu pengembangan potensi sumber daya Daerah perlu ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah;
- bahwa penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tersebut huruf a merupakan kesepakatan pengakuan hukum terhadap keberadaan Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dan mempunyai Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Semarang dengan wilayah meliputi Daerah Eks Karisidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Bnayumas dan Surakarta;
- bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 jo PP Nomor 31 Thaun 1950 maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Dearah ini mengatur tentang penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah yaitu tanggal 15 Agustus 1950
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2004
Diundangkan Tanggal
12 Mei 2004
Berlaku Tanggal
12 Mei 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (179.37 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.