PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan lapangan Pajak Daerah Tingkat I;
- bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan pembaharuan sistem perpajakan daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah;
- bahwa agar Pajak dimaksud huruf a dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.