PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengendalian pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan yang berdasarkan asas kemanfaatan, kesinambungan dan kelestarian fungsi Air Permukaan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang lzin Penggunaarl Air Permukaan Tanah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak. Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2002
Diundangkan Tanggal
27 Mei 2002
Berlaku Tanggal
27 Mei 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.