Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UUD 1945 Psl 18 (6),
  2. Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.2 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  5. Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  8. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  13. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014,
  17. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
  18. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2011,
  19. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2013.

Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 32 dan Pasal 42 Perda No.10 Tahun 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.1, TLD NO.1, LL PROV.KALBAR: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI DAERAH

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Download PDF (132.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar