Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
10

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.10, TLD No.10, LL PROV. KALBAR: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar