Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  9. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  10. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 205,
  12. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001,
  14. Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah No.4 Tahun 1986,
  16. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2003,
  17. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pelayanan Farmasi, Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Pengelolaan Penerimaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
10 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.10, TLD No.10, LL PROV. KALBAR: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar