Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  9. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  10. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 205,
  12. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001,
  14. Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah No.4 Tahun 1986,
  16. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2003,
  17. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pelayanan Farmasi, Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Pengelolaan Penerimaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
10 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007
Berlaku Tanggal
28 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.10, TLD No.10, LL PROV. KALBAR: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.43 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago