Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  2. bahwa susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.10, LL PROV. KALBAR: 18 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar