Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- bahwa susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi perangkat daerah, sekretariat daerah provinsi, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah provinsi, lembaga teknis daerah provinsi, lembaga lain, satuan polisi pamong praja provinsi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, aturan peralihan, penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Perda Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2008
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.10, LL PROV. KALBAR: 18 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (52.16 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.