Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.2 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982,
  13. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  14. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  17. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Pp No.41 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
  19. Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
  21. Peraturan Daerah No.4 Tahun 1986,
  22. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
  23. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Golongan Retribusi, Wilayah Pungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Pengelolaan Penerimaan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.10, TLD NO.10, LL PROV.KALBAR: 29 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI DAERAH

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Download PDF (324.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar