Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2007 ini adalah:
Retribusi ini dikenakan terhadap pemberian izin pendirian bengkel dan izin modifikasi kendaraan bermotor kepada orang pribadi ataupun badan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya yang dikeluarkan dalam proses pemberian izin bengkel, antara lain biaya survei, administrasi, dan operasional untuk keperluan pengendalian dan pengawasan. Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin bengkel termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Hal ini dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, izin dapat diberikan apabila letak tempat sudah sesuai dengan tata ruang, Izin yang diperoleh oleh bengkel tetap berlaku selama bengkel masih beroperasi.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…