PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-paru Provinsi Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara adil dan merata;
- bahwa agar pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dapat terlaksana dengan baik, tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu pengaturan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dalam bentuk retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru – Paru Provinsi Kalimantan Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-paru Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
26 November 2008
Diundangkan Tanggal
28 November 2008
Berlaku Tanggal
28 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.13, TLD No.13, LL PROV. KALBAR: 12 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.