PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
- bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2008
Berlaku Tanggal
26 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.15, TLD No.15, LL PROV. KALBAR: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.