PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, perlu menambah penyertaan modal daerah pada perusahaan dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2008
Berlaku Tanggal
26 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.16, TLD No.16, LL PROV. KALBAR: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.