Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimtan Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956, Uu No.5 Tahun 1962,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2006,
  9. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Keuntungan, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
18 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimtan Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2008

Berlaku Tanggal
26 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.18, TLD No.18, LL PROV. KALBAR: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (27.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar