Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tera

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka pengelolaan laboratorium kemetrologian yang semula merupakan kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan Propinsi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.2 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.22 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.25 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
  8. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1983,
  9. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1985,
  10. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
  11. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000,
  12. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001,
  13. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999,
  14. Peraturan Daerah Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa, Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Pemungutan Dan Tempat-Tempat Pelayanan Kemetrologian, Masa Berlaku Tera Dan Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Perauhan, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
2 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tera

Ditetapkan Tanggal
11 April 2003

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2003

Berlaku Tanggal
02 Mei 2003

Sumber
LD.2003/NO.7, TLD No.7, LL PROV. KALBAR: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (48.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar