Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tera
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka pengelolaan laboratorium kemetrologian yang semula merupakan kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan Propinsi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2003 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.2 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1985,
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa, Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Pemungutan Dan Tempat-Tempat Pelayanan Kemetrologian, Masa Berlaku Tera Dan Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Perauhan, dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.