Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1987,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah Provinsi , Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan, Aturan Peralihan dan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.