Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, sudah tidak sesuai lagi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.27 tahun 2009,
  8. Undang-Undang No.9 Tahun 2010,
  9. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  10. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
  11. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2007, PMK No.113/PMK.05/2012,
  13. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
  14. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2005.

Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2014

Berlaku Tanggal
03 Juli 2014

Sumber
LD.2014/NO.2, TLD NO.2, LL PROV.KALBAR: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (425.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar