Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.16 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
ruang lingkup bantuan hukum;
penyelenggaraan bantuan hukum;
pendanaan;
koordinasi;
kerjasama;
larangan;
pembinaan, pengawasaan dan pengendalian;
ketentuan penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.