PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Perda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
15 Juni 2009
Berlaku Tanggal
15 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.3, TLD No.3, LL PROV. KALBAR: 14 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.