Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dan diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1991 tentang Pajak Daerah, maka Retribusi tempat pendaftaran Kapal merupakan salah satu jenis pungutan yang dapat dipungut ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2001 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.9 Tahun 1985,
- Undang-Undang No.21 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1996,
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997,
- Peraturan Daerah Prov Kalbar Tingkat 1 No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ruang Lingkup Retribusi Tempat Pendaratan Kapal, Jenis-Jenis Kegiatan Jasa Pelayanan Pada Tempat Pendaratan Kapal, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Dan Pengelolaan Laut, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Pemungutan Retribusi, Penagihan Retribusi, Bagi Hasil, Keberatan, Kadaluwarsa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.