Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk terwujudnya good goverment atau Kepemerintahan yang baik, salah satu pilar utamanya adalah melalui penerapan prinsip transparansi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.7 Tahun 1971,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.7 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.9 Tahun 1998,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.40 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1996,
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.74 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Prosedur Memperoleh Informasi, Komisi Transparansi, Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Anggaran Biaya dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.