Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut di Kalimantan Barat merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, serta merupakan lahan usaha yang dapat menunjang hajat hidup orang banyak;
  2. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya wilayah pesisir harus dilakukan kebijakan pengelolaan secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi masa kini dan yang akan datang untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang sejahtera dan mandiri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
4

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2009

Berlaku Tanggal
15 Juni 2009

Sumber
LD.2009/NO.4, TLD No.4, LL PROV. KALBAR: 27 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar