PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut di Kalimantan Barat merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, serta merupakan lahan usaha yang dapat menunjang hajat hidup orang banyak;
- bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya wilayah pesisir harus dilakukan kebijakan pengelolaan secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi masa kini dan yang akan datang untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang sejahtera dan mandiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
15 Juni 2009
Berlaku Tanggal
15 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.4, TLD No.4, LL PROV. KALBAR: 27 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.