Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan sebagai saran pengembangan perekonimina dan pembangunan daerah, salah satu sumbernya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Aneka Usaha sebagai salah satu BUMD Provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditata kembali sesua dengan perkembangan dan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. dalam rangka menata kembali Perusahaan Daerah Aneka Usaha agar berdayaguna dan berhasilguna, maka Perda Nomor 2 Tahun 2988 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu memberntuk Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,
  12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,
  13. Peraturan Daerah Kalbar Nomor 2 Tahun 1988,
  14. Peraturan Daerah Kalbar Nomor 4 Tahun 2008,
  15. Peraturan Daerah Kalbar Nomor 15 Tahun 2008.

-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Direksi, Badan Pengawasan, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan Daerah, dan Laporan Keuangan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Organisasi dan Kepegawaian, Penggunaan Anggaran, Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
4 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2010

Sumber
LD2010/NO.4, TLD No.4, LL Prov Kalbar : 26 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar