Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib, dan terlindungi harus diciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.4 Tahun 1984,
- Undang-Undang No.31 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1991,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakkan Hukum, Koordinasi,Kerjasama dan Fasilitasi, Tugas Pembantuan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.