Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatanmasyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Perda No.2 Tahun 2010 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2013, maka perlu dibuat perda pembatalannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang No.25 Tahun 2956,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2013,
- Permendag No.30/M-DAG/PER/4/2014, Keputusan Mendagri No.188.34-3601 Tahun 2016.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2010
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.