PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Trayek di Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa izin trayek merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan melindungi masyarakat pengguna angkutan, untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan usaha angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum baik mobil penumpang maupun mobil bus dalam trayek tetap dan teratur wajib dilengkapi dengan izin trayek;
- bahwa hasil Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Penyelenggaran Angkutan Jalan telah mendapatkan pembatalan dari Pemerintah, sehingga dipandang perlu segera mengganti dengan Peraturan Daerah yang baru dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek Di Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Trayek di Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2008
Berlaku Tanggal
24 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.6, TLD No.6, LL PROV. KALBAR: 15 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.