Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 250 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.40 Tahun 2007
  7. Undang-Undang No.20 Tahun 2008
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No.17 Tahun 2012

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/NO.6, TLD No.6, LL PROV.KALBAR: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar