Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan pasal 250 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007
- Undang-Undang No.20 Tahun 2008
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.17 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.