PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007-2027
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kalimantan Barat memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf a Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) yang memuat visi;
- misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2007 – 2027.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007-2027
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.6, TLD No.6, LL PROV. KALBAR: 48 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.