Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.21 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1997,
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997,
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1997,
- Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.110 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.131 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000, Peda Provinsi Kalbar No.1 Tahun 2002,
- Peraturan Daerah Provinsi Kalbar No.4 Tahun 2002,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 1978,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1997,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1979,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1980,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1985,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1994, Kepmendagri No.570-360 Tahun 1981, Kepmendagri No.903-269 Tahun 1986, Kepmendagri No.903-376 Tahun 1987, Kepmendagri No.110 Tahun 1998, Kepmendagri No.3 Tahun 1999, Surat Edaran Mendegri No.903/2477/SJ 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 4 Pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.