Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Retribusi Pelayanan pasar merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk pemungutannya, perlu diatur dengan peraturan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
8

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2005

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2006

Berlaku Tanggal
06 Februari 2006

Sumber
LD.2006/NO.5, TLD No.5, LL KAB. MELAWI: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar