Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ditegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 – 2013.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 2 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.