Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.6 Tahun 1983,
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.14 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.7 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.11 Tahun 1995,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 1986,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008,
Ketentuan Umum;
Pajak Daerah;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding;
Pemberian Penguirangan;
Pembentulan Ketetapan;
Pengembalian Kelebihan;
Kdaluwarsa Penagihan;
InsentifPemungutan;
Bagi Hasil;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.