Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengakibatkan kerusakan terhadap Ekositem Gambut dan Mangrove serta fungsi lingkungan hidup, serta akan berdampak pada peningkatan emisi dari deforestasi dan degresi hutan serta dekomposisi gambut, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan melestarikan Gambut Dan Mangrove;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Ditetapkan Tanggal
16 September 2021
Diundangkan Tanggal
16 September 2021
Berlaku Tanggal
16 September 2021
Sumber
LD.2021/NO.8, LL PROVINSI KALBAR : 381 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago