Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa izin Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan persyaratan untuk melakukan usaha di bidang Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan dalam rangka melayani/melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang Perhubungan Laut, Sungai dan Penyeberangan, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 1997,
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  9. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 1999,
  10. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  11. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2001,
  12. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2002,
  13. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  14. Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah No.4 Tahun 1986.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Penggolongan Retrlbusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
9 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.9, TLD No.9, LL PROV. KALBAR: 18 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (84.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar