Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambatlambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah, dan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan menjadi dasar penyusunan Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No 25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  6. Peraturan Presiden no 1 Tahun 2007.

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan urusan pemerintahan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
9 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
01 September 2008

Diundangkan Tanggal
01 September 2008

Berlaku Tanggal
01 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.9, TLD No.9, LL PROV. KALBAR: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (40.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar